Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) kembali mencuat dan meresahkan warga di kawasan KM 33 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Aktivitas tersebut disinyalir masih merupakan bagian dari jaringan Sitanggang, tersangka kasus minyak ilegal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.

​Sitanggang sebelumnya diburu pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam operasional sumur minyak ilegal yang memicu insiden fatal hingga menelan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meski sang gembong kini tengah dalam pelarian, roda bisnis haram tersebut diduga tidak berhenti total.

​Estafet Bisnis di Tangan Sang Istri
​Berdasarkan:
Informasi yang dihimpun dari lapangan, muncul dugaan baru di tengah masyarakat bahwa kendali operasional bisnis tersebut kini berpindah tangan ke istri Sitanggang yang berinisial (S).

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa S berperan aktif dalam mengoordinasikan pekerja dan mengendalikan aliran dana aktivitas sumur minyak yang sebelumnya dikelola langsung oleh suaminya.

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat berjalan meski secara sembunyi-sembunyi.

​“Sitanggang memang buron, tapi aktivitasnya diduga masih berjalan bang. Informasinya, sekarang yang mengendalikan istrinya. Masih satu jaringan,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

​Riwayat Kelam dan Bahaya:
Dalam pengintaian
​Kawasan KM 33 Desa Bungku memiliki catatan kelam terkait illegal drilling. Praktik pengeboran yang mengabaikan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan ini sebelumnya telah menyebabkan ledakan hebat dan kebakaran lahan yang sulit dipadamkan.

Baca Juga:  ‎Puluhan Dump Truck Beroperasi, PT Wasco dan PT Cipta Diduga Terlibat Cut and Fill Ilegal

​Munculnya kembali aktivitas ini di bawah kendali keluarga DPO menunjukkan adanya upaya perlawanan terhadap penegakan hukum atau celah pengawasan di wilayah tersebut. Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Jambi dan Polres Batanghari, segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi insiden yang lebih besar.

​Tinjauan Hukum dan Dampak Lingkungan:
​Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak-pihak yang membantu atau melanjutkan operasional DPO juga dapat dijerat dengan pasal penyertaan dalam kejahatan serta dugaan tindak pidana pencucian uang jika aliran dana tersebut terbukti berasal dari kegiatan ilegal.

​Selain ancaman pidana, dampak kerusakan lingkungan di Bajubang semakin parah akibat pencemaran limbah minyak mentah yang merusak struktur tanah dan mencemari sumber air warga.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya kembali aktivitas jaringan Sitanggang di wilayah Desa Bungku.

Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menutup total lubang-lubang sumur ilegal tersebut dan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batanghari-Donal S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETI di Tempunak, Sintang Kian Menggila: Dugaan Kuat Atensi Kapolri dan Kapolda Kalbar Tidak Diindahkan, Isu Setoran Menguat, Ada Apa Dengan Polsek Tempunak Dan Polres Sintang
Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan
Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.
FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan
HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung
Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!
Ketua IKSPI Kera Sakti Singapura Hadiri RAKERPUS di Madiun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:18 WIB

PETI di Tempunak, Sintang Kian Menggila: Dugaan Kuat Atensi Kapolri dan Kapolda Kalbar Tidak Diindahkan, Isu Setoran Menguat, Ada Apa Dengan Polsek Tempunak Dan Polres Sintang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:03 WIB

Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:16 WIB

Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:10 WIB

Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.

Berita Terbaru