Dana Revitalisasi Rp40 Juta di Desa Benteng Rendah Dipertanyakan Warga, Siapa Bertanggung Jawab atas Pengelolaannya?

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 08:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI, JAMBI | GAPERTA.COM – Persoalan transparansi pengelolaan anggaran kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, warga Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, mempertanyakan kejelasan dana revitalisasi program desa yang disebut mencapai Rp40 juta.

Dana yang semestinya memiliki peruntukan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan penguasaan dana oleh seseorang yang disebut berperan sebagai pendamping program.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, melainkan menyangkut keterbukaan informasi, kewenangan pengelolaan keuangan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Rp40 Juta Dipertanyakan, Warga Menuntut Kejelasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, dana revitalisasi senilai Rp40 juta disebut berkaitan dengan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Bu Era.

Menurut keterangan warga, perempuan tersebut berperan sebagai pendamping program. Namun, muncul dugaan bahwa dana kegiatan berada dalam penguasaannya.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai sumber anggaran, mekanisme pencairan, pihak penerima, dan dokumen pertanggungjawaban program.

Warga mempertanyakan apakah penyerahan dana, apabila benar terjadi, telah melalui prosedur dan persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan.

Kegelisahan masyarakat semakin meningkat karena, menurut sumber warga, pertanyaan mengenai keberadaan serta penggunaan dana tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai.

“Uang rakyat harus jelas. Kalau bukan dia yang pegang tugasnya, kenapa dana itu ada di tangannya? Sekarang ditanya pun tidak tahu di mana uangnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Siapa Memberikan Kewenangan Mengelola Anggaran?

Munculnya dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut memperoleh jawaban secara terbuka.

Siapa sebenarnya penanggung jawab program revitalisasi tersebut? Dari mana sumber dana Rp40 juta berasal? Apakah anggaran itu bersumber dari APBDes, bantuan pemerintah, atau program lainnya?

Jika benar dana telah diserahkan kepada pendamping, siapa yang memberikan kewenangan dan apa dasar administrasinya?

Lebih jauh, apakah dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan sesuai peruntukan, masih tersimpan, atau telah dipertanggungjawabkan melalui dokumen resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen keuangan, bukan berdasarkan dugaan semata.

Sebab, apabila dana berasal dari anggaran publik, setiap tahapan pengelolaannya harus dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Dalam tata kelola pemerintahan desa, prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran merupakan landasan penting.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan ketentuan pengelolaan keuangan desa mengatur tanggung jawab pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan sesuai kewenangannya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur mekanisme dan tanggung jawab pengelolaan keuangan desa.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap dana revitalisasi yang dipersoalkan harus terlebih dahulu memastikan sumber anggaran dan bentuk program yang sebenarnya.

Apabila dana tersebut bukan bagian dari keuangan desa, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya perlu merujuk pada aturan khusus program yang bersangkutan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran prosedur tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan keterangan bahwa seorang pendamping terlibat dalam pengelolaan kegiatan.

Inspektorat Diminta Menelusuri Dokumen dan Aliran Dana

Sejumlah warga berharap Pemerintah Desa Benteng Rendah memberikan penjelasan terbuka mengenai program revitalisasi senilai Rp40 juta tersebut.

Masyarakat juga meminta Camat Mersam dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah program benar-benar telah dilaksanakan, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa pihak yang menerima dana, dan apakah seluruh pengeluaran memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Langkah pemeriksaan yang objektif juga diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang namanya disebut agar tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.

Hak Jawab dan Klarifikasi Harus Dibuka

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku pelanggaran hukum.

Keterangan masyarakat merupakan informasi awal yang masih membutuhkan konfirmasi dan pengujian melalui dokumen serta penjelasan resmi.

Pemerintah Desa Benteng Rendah, pihak pendamping yang disebut sebagai Bu Era, pengelola program, serta instansi terkait memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi mengenai sumber anggaran, mekanisme pencairan, penggunaan dana, dan pertanggungjawabannya.

Redaksi GAPERTA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.

Publik Berhak Mengetahui, Pemerintah Wajib Menjelaskan

Persoalan dana revitalisasi Rp40 juta ini semestinya dapat dijernihkan apabila seluruh dokumen dan informasi pengelolaannya tersedia serta dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Keterbukaan tidak hanya penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan program pembangunan di tingkat desa.

Jika pengelolaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, diperlukan tindakan korektif dan penegakan aturan sesuai hasil pemeriksaan.

Sebab, setiap rupiah anggaran publik membawa tanggung jawab. Ketika masyarakat mempertanyakan penggunaannya, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan yang didukung dokumen dan fakta yang dapat diuji.

(Donal Simanjuntak | GAPERTA.COM)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Aibon, SD Negeri 78 Palembang Tanamkan Kesadaran Sejak Usia Dini
Imigrasi Belawan Hadiri Undangan Haul Ke 17 Tuan Guru Batak Syehk Abdurrahman Rajagukguk Di Kabupaten Simalungun
Hj. Desi Kurniati Malik Tolak Tanda Tangan Terburu-buru, Praktik Baik yang Harus Jadi Standar Nasional
PT SMA Perkuat Kemitraan dengan Desa N.5 Aek Nabara, Bantuan CSR Diarahkan untuk Kebutuhan Produktif Warga
Manager KANAU Serahkan Bantuan TJSL, Melalui Desa/Instansi Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Kepala Desa Pondok Batu Apresiasi Program TJSL PTPN IV Regional I
Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih
Foto “Couple” Dua Pegawai Dinkes Taput Jadi Sorotan, LSM Desak Pemeriksaan Objektif dan Transparan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:24 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Aibon, SD Negeri 78 Palembang Tanamkan Kesadaran Sejak Usia Dini

Jumat, 6 November 2026 - 08:39 WIB

Dana Revitalisasi Rp40 Juta di Desa Benteng Rendah Dipertanyakan Warga, Siapa Bertanggung Jawab atas Pengelolaannya?

Minggu, 1 November 2026 - 09:41 WIB

Imigrasi Belawan Hadiri Undangan Haul Ke 17 Tuan Guru Batak Syehk Abdurrahman Rajagukguk Di Kabupaten Simalungun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Hj. Desi Kurniati Malik Tolak Tanda Tangan Terburu-buru, Praktik Baik yang Harus Jadi Standar Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

PT SMA Perkuat Kemitraan dengan Desa N.5 Aek Nabara, Bantuan CSR Diarahkan untuk Kebutuhan Produktif Warga

Berita Terbaru