Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat (Dumas) periode 2022–2026 yang diduga tidak ditindaklanjuti.

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan secara tegas membantah informasi tersebut.

“Tidak benar informasi itu. Dumas yang masuk di Inspektorat tetap kita tindaklanjuti pemeriksaannya sampai terbitnya LHP,” kata Sekda saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat terkait desa maupun sekolah yang belum mendapatkan tindak lanjut.

Inspektorat: Banyak LHP Telah Diterbitkan

Inspektorat juga membantah kesan bahwa proses pemeriksaan di Inspektorat tidak berjalan.

Menurut keterangannya, telah banyak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh auditi.

“Sudah banyak LHP yang kita terbitkan dan telah ditindaklanjuti oleh auditi. Sebagian terproses di APH sampai putusan pengadilan,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi poin penting untuk memperjelas informasi mengenai penanganan laporan masyarakat.

Meski demikian, untuk memberikan gambaran yang lebih terukur kepada publik, data mengenai jumlah Dumas yang diterima, jumlah LHP yang telah diterbitkan serta status tindak lanjutnya dapat menjadi informasi penting untuk melengkapi klarifikasi pemerintah daerah.

Penanganan Dumas Mengacu Permendagri

Terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat, Inspektorat menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme penanganan Dumas berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Pemkab, penanganan pengaduan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan.

Bantah Tidak Terbuka kepada Wartawan

Inspektorat juga menanggapi persoalan komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Menurutnya, wartawan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

“Wartawan dimaksud tidak pernah konfirmasi dengan saya,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menutup diri terhadap wartawan.

“Pihak Pemda selalu terbuka dengan pihak wartawan,” katanya.

Menurut inspektorat, informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat juga disampaikan kepada publik secara berkala.

“Setiap tahun kita beritakan Dumas yang kita tangani dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Akan Tempuh Hak Jawab

Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, inspektorat menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

“Saya akan melakukan upaya hak jawab ke redaksinya,” ujarnya.

Langkah hak jawab menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan sehingga publik memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.

Pemkab Nias Selatan berharap perbedaan informasi mengenai penanganan Dumas dan LHP dapat diluruskan berdasarkan data administrasi, bukan berkembang menjadi konflik personal antara pejabat pemerintah dan wartawan.

Pada sisi lain, keterbukaan data mengenai jumlah Dumas, LHP yang telah diterbitkan, tindak lanjut auditi, serta perkara yang telah diteruskan kepada aparat penegak hukum akan semakin memperjelas persoalan tersebut kepada masyarakat.

Klarifikasi berbasis data menjadi penting agar publik dapat menilai secara objektif apakah pengaduan masyarakat telah ditangani sebagaimana mestinya.

(Albert Hutagaol)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN
Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!
Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:18 WIB

POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:26 WIB

KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!

Berita Terbaru