Batanghari, – Polemik penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait penerbitan BRIVA yang diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme, kini muncul dugaan bahwa penahanan kendaraan dilakukan semata-mata untuk memberikan “efek jera”, bukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Sorotan tersebut menguat setelah seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Menurut pengakuannya, usai kendaraannya ditilang, ia telah mengirimkan pemberitaan yang sebelumnya viral mengenai mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan agar kode pembayaran BRIVA segera diberikan sehingga proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Dalam percakapan itu, Kasat Lantas Polres Batanghari memberikan balasan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Baru semalam terkena tindak ya pak?. Iya pak, karena hal tersebut sekarang menjadi sorotan, sedang jadi atensi dan jadi sorotan. Banyak orang komplen, tapi sopir-sopir masih tidak mengindahkan dan tetap mencoba jalur lurus. Jadi terpaksa kami tindak. Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.”»
Isi percakapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, dalam balasan tersebut tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA, melainkan disebutkan bahwa penundaan dilakukan “untuk membuat efek jera”.
Pernyataan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena penegakan hukum lalu lintas pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 80 Tahun 2012, serta mekanisme E-Tilang yang berlaku. Hingga saat ini, belum ditemukan ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan kendaraan atau menunda penerbitan BRIVA semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme penerbitan BRIVA. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari beberapa pemilik angkutan, kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya karena BRIVA merupakan bagian dari administrasi pembayaran tilang elektronik, bukan instrumen yang penerbitannya bergantung pada kehadiran pemilik atau pengurus kendaraan.
Apabila informasi tersebut benar, publik mempertanyakan dasar hukum maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijadikan landasan kebijakan tersebut. Sebab, hingga kini belum ditemukan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara tegas memperbolehkan penundaan penerbitan BRIVA karena menunggu pemilik, pengurus perusahaan, ataupun dengan alasan menciptakan efek jera.
Selain itu, muatan batu bara yang diangkut bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Oleh karena itu, penahanan kendaraan berikut penundaan administrasi penyelesaian tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi tambahan di luar ketentuan yang telah diatur.
Dari sisi etik, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut mengharuskan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, serta menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila benar penahanan kendaraan maupun penundaan penerbitan BRIVA dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan etik oleh pengawas internal untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tersebut.
Atas dasar itu, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dengan alasan “efek jera” serta kebijakan penundaan penerbitan BRIVA.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, SOP, maupun kebijakan yang menjadi landasan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA, sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

















