Penampung Air Bersih di Desa Marugun Diduga Kurang Terawat, Masyarakat Soroti Kinerja Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih, Bupatinya Kemana ???

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau, Kalbar
Kondisi bangunan penampung air bersih yang berada di kawasan Wisata Nyurong, Desa Marugun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media dan lembaga pada Senin, 15 Juni 2025, ditemukan kondisi fisik bangunan yang dinilai memerlukan perhatian dan perawatan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa distribusi air bersih dari fasilitas tersebut dinilai masih belum optimal. Menurut keterangan masyarakat, masih terdapat beberapa warga yang belum dapat menikmati layanan air bersih secara maksimal sebagaimana tujuan awal pembangunan sarana tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk pihak pengelola layanan air minum daerah, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana penyaluran air bersih yang ada di Desa Marugun. Perawatan berkala dan peningkatan kualitas pelayanan dinilai penting agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas penampung air bersih tersebut. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan anggaran, atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan, maka pihak yang berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Statement Muhammad Najib

Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mengatakan bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penampung air bersih di Desa Marugun. Jika benar terdapat indikasi kurangnya perawatan atau tidak optimalnya fungsi fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel,” ujar Muhammad Najib.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Namun demikian, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Muhammad Najib juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau dan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan apabila memang terdapat kerusakan fasilitas yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

Potensi Regulasi yang Dapat Menjadi Acuan

Apabila dalam proses pemeriksaan oleh aparat berwenang ditemukan adanya pelanggaran, maka beberapa ketentuan yang berpotensi menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terhadap air bersih.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum tertentu terkait pengelolaan penampung air bersih tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Upaya Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PDAM Kabupaten Sekadau melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PDAM Kabupaten Sekadau maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas informasi yang diberitakan.

Sumber: Team Media & Lembaga Serta Laporan Aduan Masyarakat Nanga Taman, Sekadau

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi
Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu
Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus
Kemarau dan Kabut Asap, Momentum Menjaga Air dan Merawat Alam
Edi Rusdi Kamtono Dinilai Perlu Banyak Belajar dari Sutarmidji, Kurangi Ego Sektoral
Menang Telak Pilkades, Hj. Desi Kurniati Malik Tegaskan Bukan Cari Popularitas dan Kekayaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 05:25 WIB

Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu

Jumat, 25 September 2026 - 22:15 WIB

Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus

Berita Terbaru