Ket.Gambar : Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Saat Diamankan
Labuhanbatu (HK) – Aksi pria BS (32) warga warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara harus pasrah saat polisi dari Polsek Kualuh Leidong meringkusnya.
Pria yang berprofesi supir ini pun tertunduk lesu saat diamankan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa malam (9/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya, Personel Polsek Kualuh Leidong mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,95 gram brutto.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sei Sentang.
Selanjutnya, Kapolsek segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya di tempat, tim penyelidik melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit untuk memastikan kebenaran informasi dan situasi di lapangan.
Setelah diyakini datanya akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Namun, ketika hendak diamankan, satu orang berinisial R berhasil melarikan diri, sementara satu orang lainnya yakni BS berhasil dikunci dan diamankan di lokasi,” terang Kapolsek.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian, yang dibungkus menggunakan sarung kotak rokok warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu yang disita 3 bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 28,51 gram, 4 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 4,93 gram, 2 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,51 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 33,95 gram.
Selain narkotika, petugas juga turut menyita barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi, antara lain, 1 unit telepon genggam merek Realme warna biru, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp300.000, 1 buah sarung rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 1 tas warna hitam berisi 18 kaca pirek, 1 toples plastik berisi plastik klip kosong, serta 2 buah skop yang terbuat dari pipet, ucap Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang diketahui berdomisili di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., (11/6) menyampaikan apresiasinya terhadap peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Menurutnya, sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat membantu dalam menekan angka peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengejar pemasok utamanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKP Aswin.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(DR)
















