SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diduga Berjalan Bebas, Aparat Diminta Bertindak Tegas !!!

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar
Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran tim awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan adanya dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang bersumber dari SPBU 64.788.12 yang beralamat di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dalam skala besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi tersebut disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM subsidi terbesar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah diduga dialihkan ke pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU terkait dugaan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dugaan Adanya Jaringan Terorganisir

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Bahkan muncul dugaan adanya jaringan yang terorganisir mulai dari pengumpulan BBM subsidi, penampungan hingga pendistribusian kembali ke pasar industri atau pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Dugaan lainnya yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya praktik pemberian sejumlah uang atau “setoran keamanan” kepada oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Muhammad Najib: Negara Bisa Mengalami Kerugian Besar

Menanggapi informasi tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Menurut Najib, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM subsidi.

“BBM subsidi merupakan program negara yang menggunakan uang rakyat untuk membantu masyarakat yang berhak. Jika benar terjadi penyimpangan, penimbunan, atau pengalihan distribusi kepada pihak yang tidak berhak, maka dampaknya sangat luas. Negara dirugikan, masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi, dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan menjadi menurun,” tegas Muhammad Najib.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara transparan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM subsidi ini. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga aktor intelektual, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar, maupun oknum yang diduga melakukan pembiaran apabila memang ditemukan bukti-bukti yang cukup,” tambahnya.

Dampak Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka sejumlah dampak yang dapat timbul antara lain:

1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi tidak tepat sasaran.

2. Kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

3. Kenaikan biaya operasional petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

4. Timbulnya persaingan usaha tidak sehat.

5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.

6. Potensi munculnya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, maka dapat diterapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini harus dipandang sebagai informasi awal yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah dan berkeadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 64.788.12, Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi yang beredar di masyarakat.

Sumber: Tim Media & Lembaga

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok
Perjuangan Hukum Berbuah Hasil, Jatinder Singh Apresiasi Advokat Bung Raja, Anita Rajs Punjabi dan Tim
Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:49 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok

Berita Terbaru