Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan,
Pada hari Rabu (28/05/2026) awak menerima laporan dari masyarakat di Dusun Gariang Pasar, Desa Air Merah, kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ali diduga pekerjaannya menerima buah sawit curian (penadah) sedang melakukan pesta sabu bersama temannya, hari Rabu (27/05/2026) Malam hari.

Kabar terima dari informan (masyarakat Air Merah) bahwa Ali seorang diduga penadah buah sawit curian;

Kami berharap Kasat narkoba Labuhanbatu Selatan segera tindak tegas, dan ditangkap. Karena masyarakat sudah sangat resah, apalagi diduga (A) melakukan pesta sabu salah satu rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 111, Menjelaskan:
“bahwa setiap orang yang membeli, menampung, atau menadah hasil usaha perkebunan (seperti buah sawit) yang diperoleh dari hasil kejahatan/pencurian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga Rp 7.000.000.000 (Tujuh miliar rupiah)

Jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, pemakai dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kami selalu kehilangan buah sawit kami, alangkah baiknya segera Polsek Kampung Rakyat dan polres Labuhanbatu Selatan menindak laporan kami dari pemberitaan abang, supaya buah sawit kami aman dari pencurian,terangnya.

Dan, tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Kami berharap agar kasus pencurian ini segera terungkap, begitu juga bagi penadah hasil buah curian,” sebutnya.

“Ingat, pengusaha peron yang menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal
Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”
Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan
Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati
Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
SPBU 66.787.002 Semitau Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pertalite di Atas Harga hingga Takaran, Serta Kanggangi Aturan BPH Migas !!!
Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan
Diduga Langgar UU, Oknum TNI Aktif Ketahuan Nyambi Jadi Security di Bekasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 06:40 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”

Rabu, 9 September 2026 - 07:54 WIB

Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Berita Terbaru

Regional

Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:03 WIB