Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan,
Pada hari Rabu (28/05/2026) awak menerima laporan dari masyarakat di Dusun Gariang Pasar, Desa Air Merah, kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ali diduga pekerjaannya menerima buah sawit curian (penadah) sedang melakukan pesta sabu bersama temannya, hari Rabu (27/05/2026) Malam hari.

Kabar terima dari informan (masyarakat Air Merah) bahwa Ali seorang diduga penadah buah sawit curian;

Kami berharap Kasat narkoba Labuhanbatu Selatan segera tindak tegas, dan ditangkap. Karena masyarakat sudah sangat resah, apalagi diduga (A) melakukan pesta sabu salah satu rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 111, Menjelaskan:
“bahwa setiap orang yang membeli, menampung, atau menadah hasil usaha perkebunan (seperti buah sawit) yang diperoleh dari hasil kejahatan/pencurian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga Rp 7.000.000.000 (Tujuh miliar rupiah)

Jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, pemakai dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kami selalu kehilangan buah sawit kami, alangkah baiknya segera Polsek Kampung Rakyat dan polres Labuhanbatu Selatan menindak laporan kami dari pemberitaan abang, supaya buah sawit kami aman dari pencurian,terangnya.

Dan, tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Kami berharap agar kasus pencurian ini segera terungkap, begitu juga bagi penadah hasil buah curian,” sebutnya.

“Ingat, pengusaha peron yang menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BABAK FINAL: KPK vs GENK SINGKAWANG, Siapa yang Akan Berkedip Dulu?
Polsek Silat Hilir Ratakan Arena Sabung Ayam di Sungai Mali,Desa Seberu
Yayasan Dharma Aswad Salam Matangkan Pendidikan Politeknik di Silat Hilir
Bus Perintis Tabrak Motor di Kapuas Hulu, Ibu Tewas dan Anak 9 Tahun Luka-Luka
Polsek Seberuang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tengah Hutan, Respons Laporan Warga
Tekan Fatalitas Kecelakaan, SMKN 3 Rantau Utara Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan PPGD
Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:13 WIB

BABAK FINAL: KPK vs GENK SINGKAWANG, Siapa yang Akan Berkedip Dulu?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Polsek Silat Hilir Ratakan Arena Sabung Ayam di Sungai Mali,Desa Seberu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Yayasan Dharma Aswad Salam Matangkan Pendidikan Politeknik di Silat Hilir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Bus Perintis Tabrak Motor di Kapuas Hulu, Ibu Tewas dan Anak 9 Tahun Luka-Luka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Polsek Seberuang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tengah Hutan, Respons Laporan Warga

Berita Terbaru