Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti serius insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Katulistiwa Plaza, Pontianak. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan mengandung unsur pidana berat yang berpotensi terencana.

Menurut Herman, konstruksi peristiwa yang berkembang dari berbagai keterangan korban dan informasi yang beredar di ruang publik menunjukkan adanya indikasi kuat perencanaan sebelum kejadian. Korban berinisial AP diduga dipancing melalui komunikasi tertentu sebelum akhirnya menjadi sasaran serangan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

“Secara yuridis, apabila benar terdapat skenario pemanggilan korban untuk kemudian diserang, maka hal ini mengarah pada adanya niat jahat yang direncanakan atau voorbedachte raad,” ujar Herman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya memenuhi unsur pengeroyokan, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persekusi yang serius. Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan berat yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 467, 468 jo 469 KUHP, serta berkaitan dengan unsur penyertaan (medeplegen) dalam Pasal 17 jo Pasal 18 KUHP apabila terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu pihak secara terorganisir.

Lebih jauh, Herman juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi semata-mata menjadi tindak pidana umum, melainkan telah memasuki ranah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang serius.

“Penggunaan atribut dan kewenangan aparat untuk melegitimasi tindakan kekerasan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip rule of law. Ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polresta Pontianak, harus menunjukkan komitmen profesionalisme dengan langkah-langkah konkret dan terukur. Proses penyelidikan dan penyidikan, menurutnya, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.

Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan antara lain pemanggilan seluruh saksi, pengamanan barang bukti termasuk rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan internal aparat.

“Penanganan yang lambat atau tebang pilih hanya akan memperburuk citra institusi. Ini adalah ujian serius bagi komitmen Polri dalam mewujudkan presisi policing dan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” lanjutnya.

Herman menilai, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pontianak yang kini menanti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. Ia mengingatkan bahwa dampak dari penanganan yang tidak maksimal tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sementara itu, korban AP dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialaminya. Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penanganan kasus secara cepat dan tepat oleh aparat berwenang.
Di akhir pernyataannya, Herman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

“Masyarakat tentu berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menjaga Pontianak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok
Perjuangan Hukum Berbuah Hasil, Jatinder Singh Apresiasi Advokat Bung Raja, Anita Rajs Punjabi dan Tim
Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:49 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok

Berita Terbaru