Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk tetap menjaga Integritas dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di RSUD Aek Kanopan. LMR RI mendesak agar tim penyidik tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang saat ini sedang berjalan.

Ketua LMR RI Komda Labura melalui Sekretaris M. Daham menegaskan bahwa kasus dugaan pungli di institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak tatanan birokrasi di wilayah Labuhanbatu Utara.

“Kami memantau dengan seksama proses hukum yang sedang berjalan dilakukan oleh Kejati Sumut. Kami meminta dengan tegas agar Penyidikan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas. Jangan sampai ada celah untuk menerbitkan SP3 yang justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” ujar M. Daham perwakilan LMR RI Komda Labura dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LMR RI menilai bahwa dugaan praktik pungli di RSUD Aek Kanopan bukan sekedar masalah administratif, melainkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Pihaknya mengkhawatirkan jika kasus ini dihentikan di tengah jalan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Dalam waktu dekat, LMR RI Komda Labura berencana akan mengirimkan surat resmi ke Jamwas Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengawalan berlapis agar kasus di RSUD Aek Kanopan tetap diproses hingga ke meja hijau.

Poin poin Desakan LMR RI Komda Labura:
1. Transparansi Penyidikan : Meminta Kejati Sumut untuk memberikan perkembangan informasi (SPDP) secara berkala kepada publik.
2. Keadilan bagi Pelapor/Saksi : Menjamin perlindungan bagi pihak pihak yang telah memberikan keterangan agar tidak mendapat intimidasi.
3. Komitmen Anti-Pungli : Mengingatkan Kejati Sumut bahwa sektor kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus bersih dari segala bentuk pungutan ilegal demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang terang benderang. Publik Labura menunggu keberanian Jaksa dalam menuntaskan perkara ini,” tutup M. Daham.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Labuhanbatu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Perwira Polda Metro Jaya Terluka Saat Gerebek Gudang Diduga Produksi Uang Palsu di BSD
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
Monitoring Karhutla Kalbar: 804 Hotspot Terdeteksi, Ketapang Tertinggi
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Perwira Polda Metro Jaya Terluka Saat Gerebek Gudang Diduga Produksi Uang Palsu di BSD

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Berita Terbaru