JAKARTA – Praktisi dan Akademisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Menurutnya, Indonesia sedang berada di titik terendah sejarah ketatanegaraan ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pembela konstitusi justru bertransformasi menjadi lembaga koordinasi kepentingan.
Dr. Weldy yang juga tergabung dalam TIM HUKUM MERAH PUTIH itu menegaskan, MK seharusnya hadir sebagai penjaga marwah konstitusi, pemersatu bangsa, dan pemberi kepastian hukum. Namun fakta yang terjadi hari ini justru berbanding terbalik dan sangat miris.
“Lembaga ini terlihat memecah bangsa, memecah anak bangsa, dan menciptakan kegaduhan luar biasa di ruang publik. Peraturan dibuat untuk dilanggar oleh pembuatnya sendiri,” tegas Dr. Weldy kepada Redaksi, Rabu (8/10/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai ada kejanggalan serius dalam sejumlah gugatan yang masuk ke MK. Menurutnya, secara kasat mata materi gugatan tersebut tidak lagi bicara soal tafsir konstitusi, melainkan bermuatan untuk memecah belah persatuan bangsa.
“Sungguh aneh bin ajaib. Ada gugatan yang materinya hanya bertujuan memecah belah persatuan. Ini bukan lagi soal tafsir hukum, ini soal pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang mengoyak tenun kebangsaan kita,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Dr. Weldy bersama Putra-Putri Indonesia mengutuk keras segala bentuk pembangkangan konstitusi. Ia menegaskan pendapat hukumnya lahir murni dari hati nurani sebagai warga negara, bukan dari kepentingan politik praktis. “Save Konstitusi, Save Bangsa Indonesia!” serunya.
Lebih jauh, ia meminta para hakim konstitusi harus bertanggung jawab penuh jika suatu saat terjadi gesekan horizontal antar kelompok pendukung di akar rumput akibat putusan yang kontroversial.
“Merekalah yang harus memikul dosa sejarah itu. Mahkamah harus berani memberhentikan hakim konstitusi yang terbukti nyata melanggar konstitusi yang ia jaga sendiri,” jelasnya.
Dr. Weldy mengingatkan, di usia 81 tahun Indonesia merdeka dan 26 tahun MK berdiri, lembaga ini justru berada di titik nadir terendah. Kepercayaan publik dipertaruhkan dan wibawa pengawal konstitusi sedang dipertanyakan.
“Ini adalah alarm keras bagi kita semua. Jangan biarkan sejarah mencatat dengan tinta hitam bahwa lembaga yang seharusnya membela konstitusi rakyat, justru dialah yang merusak konstitusi di mata rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Oleh: Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.
Praktisi & Akademisi Hukum / TIM HUKUM MERAH PUTIH.
#SaveRakyatIndonesia #SaveMahkamahKonstitusi


















