Jaga Hak Pilih Warga Binaan, Lapas Siborongborong Bersinergi dengan KPU Taput dalam Pemutakhiran Data

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 07:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TARUTUNG | Gaperta.com — Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif dan pencocokan angka. Di dalamnya terdapat upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tercatat secara akurat sehingga hak pilihnya tidak terabaikan.

Semangat itulah yang menjadi bagian dari keikutsertaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, Rabu (30/9/2026).

Staf Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong hadir mengikuti rangkaian pembahasan dan rekapitulasi data bersama KPU Kabupaten Tapanuli Utara serta sejumlah instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut turut melibatkan unsur Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lapas Kelas IIB Siborongborong, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tarutung.

Kehadiran lintas instansi menjadi penting karena dinamika data kependudukan terus bergerak. Perubahan domisili, warga yang memasuki atau keluar dari lembaga pemasyarakatan, hingga perubahan status administrasi dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih apabila tidak diperbarui secara berkala.

Dalam konteks warga binaan, ketepatan data menjadi semakin penting. Seseorang yang sedang menjalani masa pidana tidak serta-merta kehilangan hak pilihnya; pemenuhan hak tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan sebagai pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini diatur melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut menempatkan pemutakhiran data sebagai proses berkelanjutan agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Karena itu, keterlibatan petugas registrasi Lapas bukan hanya memenuhi undangan rapat. Data warga binaan yang terus berubah perlu disinkronkan dengan data yang dimiliki penyelenggara pemilu maupun instansi kependudukan agar tidak terjadi warga yang memenuhi syarat namun terlewat dari pendataan, maupun data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam rapat tersebut, Staf Registrasi Lapas Siborongborong mengikuti pembahasan serta rekapitulasi data pemilih bersama jajaran KPU dan instansi terkait. Koordinasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mencocokkan informasi mengenai warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Siborongborong.

Bagi Lapas Siborongborong, pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada warga binaan. Kendati sedang menjalani masa pidana, hak-hak dasar yang tetap melekat sesuai ketentuan hukum perlu memperoleh pelayanan dan administrasi yang tertib.

Sinergi dengan KPU juga diharapkan membuat perubahan data warga binaan dapat diketahui lebih cepat, sehingga menjelang tahapan pemilu berikutnya persoalan administrasi tidak baru diselesaikan ketika waktu sudah mendesak.

Dengan koordinasi yang berkesinambungan antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Lapas dan Rutan, proses pemutakhiran data diharapkan semakin akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kualitas daftar pemilih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya nama yang tercatat. Yang lebih penting adalah memastikan orang yang berhak memilih tercatat dengan benar, sementara data yang tidak lagi memenuhi ketentuan diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Bagi Lapas Kelas IIB Siborongborong, keterlibatan dalam proses tersebut menjadi bagian dari komitmen mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan pelayanan terhadap hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

(Albert Hutagaol)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Dari Blok Hunian hingga Ruang Layanan, Kalapas Siborongborong Pastikan Fasilitas Layak dan Tepat Guna”
“Bukan Sekadar Magang, Taruna Tinggalkan Lapas Siborongborong dengan Bekal Pengabdian”
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pemdes Pondok Batu Gelar Apel Pagi, Sekdes Tekankan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Kapuas Hulu Lantik 111 Kades Terpilih, Tekankan Transparansi Dana Desa dan Persatuan Warga
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, CFD Rantauprapat Dirangkai Olahraga dan Pelayanan Samsat
Pemdes Seberu Salurkan BLT Dana Desa Juli–September 2026
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:22 WIB

“Dari Blok Hunian hingga Ruang Layanan, Kalapas Siborongborong Pastikan Fasilitas Layak dan Tepat Guna”

Rabu, 30 September 2026 - 07:14 WIB

“Bukan Sekadar Magang, Taruna Tinggalkan Lapas Siborongborong dengan Bekal Pengabdian”

Rabu, 30 September 2026 - 07:05 WIB

Jaga Hak Pilih Warga Binaan, Lapas Siborongborong Bersinergi dengan KPU Taput dalam Pemutakhiran Data

Selasa, 22 September 2026 - 13:33 WIB

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 22 September 2026 - 00:41 WIB

Pemdes Pondok Batu Gelar Apel Pagi, Sekdes Tekankan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru