SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin serius setelah muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan yang disebut-sebut memiliki fakta berbeda dengan keterangan Suyanto kepada awak media.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), seusai menghadiri sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Suyanto menegaskan bahwa dirinya telah membeli dan melunasi tanah milik Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy sejak 2022.
Suyanto menyebut transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat tanah dengan total luas sekitar 3.000 hingga hampir 4.000 meter persegi. Harga awal disebut mencapai Rp1 miliar, kemudian setelah negosiasi disepakati Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi perhatian, dalam keterangannya kepada media, Suyanto justru menekankan keberadaan kwitansi pembayaran.
“Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan yang bersangkutan telah menandatangani kwitansi pembayaran. Di situ tertulis dengan sangat jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat,” ujar Suyanto sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Namun, dalam proses persidangan muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. Dokumen tersebut memuat peristiwa hukum jual beli antara para Penggugat selaku pihak Penjual dengan Kim Ik Bae selaku Pembeli atas objek tanah yang berkaitan dengan ketiga SHM tersebut.
Persoalan kemudian menjadi semakin pelik.
Menurut keterangan dalam perkara tersebut, para Penggugat menyatakan tidak pernah mengenal Kim Ik Bae, tidak pernah melakukan tawar-menawar, tidak pernah melakukan transaksi, tidak pernah bertemu, tidak pernah menerima pembayaran, serta tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan nama tersebut.
Di sisi lain, terdapat klaim Suyanto Tanjung yang mendasarkan penguasaannya atas objek tanah tersebut pada kwitansi jual beli dengan Lucy, sementara dokumen AJB mencantumkan Kim Ik Bae sebagai pembeli.
Di sinilah pertanyaan serius muncul: jika objek tanahnya sama, mengapa terdapat dua dasar transaksi dengan pihak pembeli yang berbeda?
Apakah kwitansi yang disebut Suyanto kepada media merupakan satu-satunya dasar transaksi? Lalu, dari mana muncul AJB yang mencantumkan nama Kim Ik Bae? Siapa yang memberikan keterangan kepada PPAT? Siapa yang hadir ketika akta dibuat? Apakah para pihak yang namanya tercantum dalam AJB benar-benar hadir dan menyatakan kehendaknya? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses pembuatan dokumen tersebut benar-benar mencerminkan peristiwa hukum yang terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan yang boleh dijawab dengan asumsi. Semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan hukum yang transparan.
Namun jika nantinya terbukti bahwa AJB tersebut direkayasa, dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar, atau memuat peristiwa hukum yang sebenarnya tidak pernah terjadi, maka persoalannya tentu tidak lagi sebatas sengketa tanah atau perbedaan dokumen.
Jika terbukti demikian, publik berhak mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dapat lahir dari proses yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Terlebih lagi, nama yang terseret dalam perkara ini bukan masyarakat biasa, melainkan seorang anggota DPRD yang seharusnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan memberikan contoh dalam menghormati proses hukum.
Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa AJB, aparat penegak hukum dan pihak berwenang patut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya memeriksa siapa yang memegang dokumen, tetapi juga menelusuri asal-usul dokumen, proses pembuatannya, pihak yang hadir, keterangan yang diberikan, aliran pembayaran, serta kesesuaian antara isi dokumen dengan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.
Sebab dalam sengketa seperti ini, persoalannya bukan sekadar “siapa memiliki kertas”, melainkan apakah kertas tersebut lahir dari proses hukum yang benar.
Kuasa hukum para ahli waris/penggugat, Adv. D. Kurnia, S.H., Adv. Seselia Jurniati, S.H., dan Pansaragah G. Kaianaya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan mengadili perkara secara objektif dan independen berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Pada akhirnya, persidanganlah yang akan menguji dokumen mana yang memiliki dasar hukum dan bagaimana sebenarnya peristiwa jual beli tersebut terjadi.
Namun satu hal harus terang: apabila benar terdapat rekayasa dokumen atau keterangan palsu dalam proses lahirnya AJB, maka persoalan tersebut wajib diusut sampai tuntas. Jabatan politik bukan tameng hukum, dan dokumen yang mengatasnamakan hukum tidak boleh digunakan untuk mengaburkan kebenaran.
Catatan redaksi: seluruh dugaan mengenai pemalsuan, rekayasa AJB, maupun ketidaksesuaian keterangan dalam perkara ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sumber: PH Ahli Waris


















