Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Jawa Barat
Seorang petugas security MBG Sukatani 02 sekaligus Ketua Ranting Sukamulya, Iwan (49), melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Sabtu (22/8/2026) sore.

Laporan itu diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/126/VIII/2026/Sek.Skt pukul 18.30 WIB. Iwan datang didampingi Cahyono selaku Danpropos Ranting Sukamulya bersama sejumlah anggota organisasi.

Berdasarkan uraian di STPL, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.25 WIB di Pos Security MBG Sukatani 02, Kampung Srengseng RT 007/RW 002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu Iwan disebut baru selesai salat Ashar dan sedang duduk di pos. Tiba-tiba datang seorang pria berinisial Mmh yang dikenalnya. Dalam laporan, pelaku diduga melakukan pemukulan dan penendangan.

Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama Dhea yang disebut sebagai istri terlapor juga diduga ikut membantu dalam kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, Iwan mengaku mengalami luka di kepala, kening, bibir, dan dada sebelah kiri. Untuk memperkuat laporan, ia melampirkan hasil visum sebagai barang bukti.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tertulis dalam uraian singkat kejadian pada STPL.

Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 471 KUHP. Dalam dokumen, Mmh dicantumkan sebagai terlapor.

Merespons cepat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama Bripda Aep Saepulloh langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara.

Pengecekan TKP merupakan langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban. Selanjutnya proses penyelidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sukatani belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil cek TKP maupun perkembangan penyelidikan.

Catatan redaksi: Nama terlapor dan kronologi dalam berita ini mengacu pada isi STPL Polsek Sukatani. Status terlapor bukan berarti terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Iwan (Korban)

Editor: MN

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu
Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan
LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis
DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah

Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB

Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 14:58 WIB

Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan

Selasa, 22 September 2026 - 03:52 WIB

LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikl

Senin, 5 Okt 2026 - 09:08 WIB