Beriman Panjaitan,SH.MH: Sidang Gugatan PTPN IV Atas Poktan Lesung Hideung Berlanjut Dipersidangan

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Labuhanbatu, – (Selasa, 23/12/2025), Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang mediasi.

Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini tidak bisa menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara dalam agenda sidang mediasi di pengadilan negeri Rantauprapat.

Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut Karena belum menemui Titik temu saat sidang tadi, dan selanjutnya akan kembali bersidang tanggal (5/01/2026).

Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami merasa tertindas yang diakibatkan gugatan ini karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.

Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.

“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, terangnya.

Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 Ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini

Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.

Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut.

Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.

Warga negara Indonesia, Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara, Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:

“PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.

Baca Juga:  Aspirasi Korban TPPO Di Tolak Ketua DPRD Sumut, Teuku Akbar Sebut : Erni Sitorus Tak Layak Jadi Ketua

Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan,SH.MH, menegaskan; Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran kepada Kelompok tani, lahan itu sudah lepas dari  Hak Guna Usaha (HGU) dan kelompok tani sudah berada di lahan itu hingga saat ini.

Mereka itu masuk ke Program transmigrasi yang dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha. Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.

Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan mengerjakan lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.

Jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan mengusahakan  lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah untuk kehidupan mereka jangan ada lagi gangguan dan proses hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”

Beriman Panjaitan, SH.MH menegaskan, bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4):
“Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang”.

√√•Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat

√√•Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut.

√√•Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.

PP 40/1996 HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14:

(Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU).

4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.

Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tempunak Pimpin Langsung Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Suka Jaya
Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.
Rorena Polda Kalbar Laksanakan Asistensi dan Evaluasi Pembangunan ZI di Polres Sintang
Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Marak Tanpa Rekomendasi
‎Korem 121/Abw Gelar Upacara Bendera Mingguan sebagai Penguatan Jiwa Nasionalisme dan membentuk Disiplin
Polres Sintang Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026
Dituding Markup, Kadisnav Pontianak Pastikan Proyek Pagar Rumah Dinas Transparan dan Akuntabel
Sekdes Padang Kelapo Terseret Isu PETI, Polisi Akui Masuk Radar Penyelidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:38 WIB

Kapolsek Tempunak Pimpin Langsung Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Suka Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:21 WIB

Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Beriman Panjaitan,SH.MH: Sidang Gugatan PTPN IV Atas Poktan Lesung Hideung Berlanjut Dipersidangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:27 WIB

Rorena Polda Kalbar Laksanakan Asistensi dan Evaluasi Pembangunan ZI di Polres Sintang

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:28 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Marak Tanpa Rekomendasi

Berita Terbaru