Pengamat: Kebijakan Publik Harus Inklusif dan Berkeadilan, Penempatan Paksa Pedagang di Lahan Pihak Lain Berpotensi Langgar Hukum dan Rusak Iklim Investasi

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hopi Munawar, menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik pada prinsipnya harus inklusif, transparan, dan berkeadilan, serta mengedepankan kepentingan umum tanpa menimbulkan konflik hukum maupun sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak warga negara, pelaku usaha, maupun pemilik lahan yang sah.
“Setiap kebijakan publik wajib berpijak pada asas kepastian hukum dan keadilan. Negara tidak boleh hadir dengan cara-cara memaksa yang justru menciptakan persoalan hukum baru,” tegas Dr. Herman Hopi Munawar.

Penempatan Paksa Pedagang Dinilai Tidak Bijak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Herman menyoroti praktik menitipkan atau menempatkan pedagang secara paksa di atas lahan milik pihak lain, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan pemilik lahan, serta tanpa skema pengelolaan yang transparan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk kebijakan yang tidak bijak dan berpotensi kuat menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.

“Kebijakan semacam ini rawan konflik, baik konflik horizontal antarwarga maupun konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah. Lebih jauh, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan maladministrasi,” ujarnya.

Kebijakan Ideal: Sentra UMKM dan Pusat Kuliner Terpadu

Sebagai solusi yang lebih tepat dan berkelanjutan, Dr. Herman menegaskan bahwa pemerintah seharusnya:
Menyediakan Pusat Kuliner Terpadu atau Sentra UMKM yang lahannya dikelola langsung oleh pemerintah daerah; atau
Menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau masyarakat melalui skema sewa yang sah, transparan, dan dituangkan dalam perjanjian tertulis, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Langkah tersebut dinilai tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan pendapatan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Ancaman dan Tekanan Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan bahwa apabila suatu kebijakan dijalankan melalui tekanan, intimidasi, atau ancaman akan mempersulit usaha yang sudah eksis, maka kebijakan tersebut patut diduga:
Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
Merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang;
Berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dasar Hukum yang Relevan
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pemerintahan berlandaskan AUPB;
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang;
Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut;
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan pemberdayaan UMKM melalui kebijakan yang adil dan memberikan kepastian berusaha;
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menekankan pentingnya kepastian hukum demi menjaga iklim investasi jangka panjang.

Baca Juga:  Musrenbangdes Tanoh Rhukahen Tetapkan RKP Desa 2026: Prioritas Pembangunan, Stunting, dan Ketahanan Pangan

Dampak Serius terhadap Iklim Investasi

Dr. Herman menilai, kebijakan yang dijalankan secara represif dan tanpa kepastian hukum akan berdampak serius, antara lain:
Menurunkan kepercayaan pelaku usaha dan investor;
Menimbulkan konflik horizontal dan vertikal;
Merusak citra daerah sebagai tujuan investasi;
Menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Dr. Herman Hopi Munawar meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mengoreksi setiap kebijakan yang berpotensi melanggar hukum, serta mengedepankan dialog, musyawarah, dan solusi yang berkeadilan.

“Kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang memaksa, melainkan kebijakan yang melindungi, memberdayakan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum, keadilan sosial, serta terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Sumber: Dr. Herman Hopi Munawar
Pengamat Hukum & Kebijakan Publik

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Dr. Herman Hopi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal Penuh Makna: Keluarga Besar Yayasan Cikahuripan Rayakan Kebersamaan dan Penyertaan Tuhan Tahun 2025
Proyek SPAM Rp10,4 Miliar di Lembah Bawang Disorot Tajam: Warga Godang Damar Mengeluh Tak Nikmati Air Bersih, Dinas PUPR/Pemkab Bengkayang Kemana ??? PP
Minim Pengawasan, Proyek Rumah Sekolah Rakyat di Pontianak Utara Dinilai Abaikan K3 dan Keselamatan Warga
Dinas PUPR Sambas Menyanggah: Tim Investigasi Media Temukan Banyak Lubang dan Retakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Muncul Dugaan Kongkalikong Pelaksana, Dinas, dan Media Mitra
Kontraktor PT. EUP Bantah Laporan Pos Babinpotmar Sungai Kunyit Terkait Tenggelamnya Kapal Nelayan: Insiden Laut Masih Jadi Polemik dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Budi Sulistiono Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Perbakin Kota Pontianak Periode 2025–2029
P2MI Kalbar Dorong Sinergi Media dan Masyarakat Demi Keamanan Natal dan Tahun Baru !!!
2 Menteri Turun Langsung Groundbreaking 103 Hunian Tetap bagi Korban Bencana Hidrometeorologi Tapanuli Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 03:30 WIB

Natal Penuh Makna: Keluarga Besar Yayasan Cikahuripan Rayakan Kebersamaan dan Penyertaan Tuhan Tahun 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:19 WIB

Proyek SPAM Rp10,4 Miliar di Lembah Bawang Disorot Tajam: Warga Godang Damar Mengeluh Tak Nikmati Air Bersih, Dinas PUPR/Pemkab Bengkayang Kemana ??? PP

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:36 WIB

Minim Pengawasan, Proyek Rumah Sekolah Rakyat di Pontianak Utara Dinilai Abaikan K3 dan Keselamatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Pengamat: Kebijakan Publik Harus Inklusif dan Berkeadilan, Penempatan Paksa Pedagang di Lahan Pihak Lain Berpotensi Langgar Hukum dan Rusak Iklim Investasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:53 WIB

Dinas PUPR Sambas Menyanggah: Tim Investigasi Media Temukan Banyak Lubang dan Retakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Muncul Dugaan Kongkalikong Pelaksana, Dinas, dan Media Mitra

Berita Terbaru