ACEH TENGGARA,
Integritas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara kini menjadi sorotan tajam. Pemkab diduga kuat telah melakukan “akrobat anggaran” dengan mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk gelaran PON dan Pilkada.
Tindakan ini dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengendus adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya bersifat earmarked (dibatasi penggunaannya), namun justru dikuras untuk kebutuhan di luar mandat pusat.
Aceh Tenggara menerima total DIF sebesar Rp14,04 miliar dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk dua kinerja spesifik:
– Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7,25 miliar.
– Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6,78 miliar.
Secara aturan, dana sebesar Rp10,26 miliar yang tidak terserap sesuai kriteria tersebut wajib mengendap di kas daerah sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan anggaran tersebut diduga telah habis dialokasikan untuk membiayai operasional Pekan Olahraga Nasional (PON), suksesi Pilkada, dan bantuan bencana banjir.
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, mengecam keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa DIF diberikan sebagai reward untuk rakyat, bukan dana taktis kepala daerah.
“Keputusan Menkeu itu mutlak. Dana itu harusnya dipakai untuk menurunkan angka kemiskinan dan stunting di Aceh Tenggara, bukan untuk hura-hura politik atau kegiatan seremonial lainnya.
Mengalihkan dana kemiskinan untuk Pilkada dan PON adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat kecil,” tegas Arahim dalam keterangannya, Senin (8/12).
Lebih lanjut, PPPI menilai Pemkab Aceh Tenggara telah gagal menjalankan manajemen risiko keuangan daerah dan mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi temuan ini, PPPI mengeluarkan pernyataan sikap yang keras bagi pemangku kebijakan:
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Polda Aceh, untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan memeriksa pejabat terkait di Pemkab Aceh Tenggara. Temuan BPK ini sudah menjadi bukti permulaan yang cukup. Jangan biarkan regulasi pusat diinjak-injak oleh kepentingan segelintir elite di daerah. Kami meminta pertanggungjawaban hukum atas raibnya dana insentif rakyat ini!”
Penulis : Suherni
Editor : Teresya S
Sumber Berita: Ketua Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI)
















