JAKARTA,
Koalisi Pemuda (KOP) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa situasi darurat narkotika di Indonesia telah mencapai titik kritis yang mengancam masa depan bangsa.
KOP Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menumpas tuntas bandar besar narkotika yang menjadi akar permasalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum KOP Indonesia, Salianto, SM., MM., mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang kini menghantui seluruh lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pelosok desa.
“Kami sudah banyak menyaksikan penangkapan para pengedar dan pemakai dari kalangan artis, swasta, hingga kurir. Namun, tindakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya. Yang mesti ditangkap itu adalah Bandar-Bandar Besar yang menjadi Pemasok Utama dari barang haram ini!” tegas Salianto.
Menurut KOP Indonesia, banyaknya korban penyalahgunaan narkotika saat ini merupakan akibat langsung dari kurangnya ketegasan Pemerintah dalam memutus mata rantai pemasok dan jaringan bandar narkotika.
Oleh karena itu, KOP Indonesia menuntut agar APH, baik POLRI maupun BNN, untuk:
– Tegas dalam menelusuri dan melumpuhkan aliran modal serta jaringan bandar narkotika.
– Mengalihkan fokus penindakan dari pengguna/kurir ke penangkapan dan penghancuran gembong besar narkotika.
Penyelamatan Generasi Emas 2045, Desakan ini disampaikan sebagai upaya penyelamatan masa depan bangsa.
KOP Indonesia menegaskan bahwa cita-cita mewujudkan Generasi Emas 2045 akan rusak dan hancur apabila krisis penyalahgunaan narkotika ini tidak segera ditangani secara fundamental.
“Kami tidak ingin Generasi Emas 2045 rusak dan hancur akibat penyalahgunaan Narkotika. Mari Selamatkan Masa Depan Bangsa Sekarang!”
KOP Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa—Pemuda, Mahasiswa, Masyarakat Sipil, dan Para Pejabat—untuk berkolaborasi membantu Pemerintah dan APH dalam mewujudkan Indonesia Bebas
Penulis : Dicky
Editor : Teresya S
Sumber Berita: Salianto, S.M, M.M
















