Medan,
Teguran Keras untuk Penegak Hukum: Judi Offline Kompleks Cemara ‘Kebal’ Hukum, Ada Apa dengan Polda Sumut?
Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU) melayangkan kecaman keras terhadap maraknya praktik judi offline yang beroperasi bebas di Kompleks Cemara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ilegal ini, yang diduga kuat dimiliki oleh seseorang berinisial AC, disoroti karena telah berjalan lama tanpa tersentuh penegakkan hukum dari Mapolda Sumatera Utara.
Sungguh ironis dan sangat disayangkan: apakah semua pihak penegak hukum di wilayah ini diduga telah ‘dibayar besar’ sehingga memilih untuk membiarkan kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat dan berpotensi menambah angka kejahatan di Sumatera Utara ini?
Sekelas pemilik judi offline yang beroperasi di Yan Lim Plaza dapat diberantas tuntas oleh Mapolda Sumatera Utara tanpa pandang bulu, sehingga banyak yang ditangkap.
Kontras dengan keberanian tersebut, mengapa kasus di Kompleks Cemara ini terkesan mandek? Ini bukan lagi sekadar kebohongan publik, tetapi fakta nyata yang merusak moral dan tatanan sosial di Sumut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, dan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelakunya.
Jenderal Listyo juga menekankan sanksi berat akan diberikan, mulai dari teguran, sanksi disiplin, hingga pemrosesan hukum dan pencopotan jabatan, bagi anggota Polri yang terlibat dalam judi, baik sebagai pemain, beking, atau yang membiarkan praktik tersebut.
GMPJ SU dengan ini meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memerintahkan anggota di bawahnya agar menindak kegiatan judi offline yang beroperasi di Kompleks Cemara, sesuai dengan perintah tegas dari Jenderal Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kami Tunggu 7 hari ke depan, Kami menuntut agar Inisial (AC) segera ditangkap dan tempat operasional kegiatan judi tersebut segera ditutup permanen.
Kami, Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara, memberikan waktu 7×24 jam kepada Kapolda Sumut untuk segera bertindak dan memberantas judi offline yang dimiliki oleh inisial AC ini. L
Apabila tidak ada tindakan nyata dalam kurun waktu tersebut, kami siap turun ke jalan, mengerahkan ribuan mahasiswa untuk melakukan aksi damai demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara dan Kompleks Cemara. Jangan biarkan Sumatera Utara menjadi sarang perjudian!
Penulis : Nezza Safitri
Sumber Berita: GMPJ SU
















