MEDAN BELAWAN | Gaperta.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiganya masing-masing berinisial MRFL (26), MR (28), dan HG alias G (39).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Anggi Pratama (33), yang terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan. Saat korban hendak bangun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian mencari kendaraan tersebut bersama dua orang adiknya. Dari informasi warga sekitar, sepeda motor sempat terlihat dibawa dengan cara didorong. Dalam pencarian itu, korban akhirnya menemukan kendaraannya di kawasan Pasar II. Korban bersama adik-adiknya kemudian mengamankan sepeda motor dan seorang terlapor, sebelum menghubungi temannya yang merupakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya, korban membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tiga orang terduga pelaku. Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., bergerak ke Jalan Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan berhasil mengamankan ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap para terduga pelaku. Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut bersama-sama dengan menggunakan gunting besi untuk merusak kunci kendaraan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King 135 CC warna hitam BK 6216 RX, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, satu unit Yamaha F1Z, satu unit Yamaha Jupiter, satu mesin Suzuki Shogun, serta satu buah gunting besi. Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp37 juta.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP. Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110. Kepolisian akan terus hadir dan bergerak menindaklanjuti informasi warga demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
(Bambang Hermanto | Gaperta.com)


















