MEDAN BELAWAN | GAPERTA.COM – Sebuah informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Belawan membuka jalan bagi pengungkapan ribuan cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat etomidate.
Penyelidikan yang awalnya menyasar sebuah kendaraan di kawasan Belawan berkembang hingga pemeriksaan dua lokasi apartemen di Kota Medan. Dari rangkaian penindakan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaporkan telah mengamankan sebanyak 3.060 cartridge vape serta seorang pria berinisial M (38).
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena barang yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut ditemukan dalam jumlah besar dan tersimpan di sejumlah lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kandungan pasti barang tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyelidikan dimulai pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Raya Pelabuhan, kawasan Simpang Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Satres Narkoba melalui pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengejaran sebelum akhirnya menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi BK 1123 MAH.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan satu cartridge beserta perangkat vape yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut dilaporkan berada dalam penguasaan M.
Temuan awal itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya barang serupa di lokasi lain.
Pengembangan Mengarah ke Dua Apartemen
Penyelidikan tidak berhenti pada penemuan barang di dalam kendaraan.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke tempat tinggal M di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu koper yang berisi ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan keterangan awal M kepada penyidik, barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial A yang diinformasikan menginap di Apartemen Podomoro.
Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan ke Apartemen Podomoro di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat.
Dalam pemeriksaan di Tower Victory Unit 32K, petugas kembali menemukan dua koper berisi ribuan cartridge yang diduga mengandung zat serupa.
Dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi melaporkan telah mengamankan 3.060 cartridge, termasuk satu cartridge yang ditemukan di dalam mobil.
Selain itu, turut diamankan perangkat vape, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000, sejumlah koper, satu tas, dan sebuah mobil Toyota Kijang Innova.
Kapolres: Asal-Usul Barang Akan Terus Ditelusuri
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026), menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan hingga ke beberapa lokasi. Kami juga akan terus mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan masih diarahkan untuk mengetahui sumber barang, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan peredaran cartridge tersebut.
Ribuan Cartridge, Asal Barang dan Jalur Distribusi Jadi Perhatian
Jumlah barang yang diamankan menimbulkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.
Dari mana ribuan cartridge tersebut berasal? Bagaimana barang-barang itu masuk dan tersimpan di sejumlah lokasi? Apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun penghubung distribusi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk memastikan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya berhenti pada orang yang pertama kali diamankan, tetapi juga mampu menjelaskan asal-usul dan tujuan peredaran barang.
Meski demikian, keberadaan ribuan cartridge belum dengan sendirinya membuktikan adanya jaringan terorganisasi. Hal tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Demikian pula, dugaan kandungan etomidate perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Hukum Berlanjut, Polisi Ajak Warga Berperan Aktif
Saat ini, M beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami keterangan mengenai seseorang berinisial A serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam proses penanganannya, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Pelabuhan Belawan turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Pengungkapan ribuan cartridge ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran produk rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya memerlukan perhatian serius. Penegakan hukum, pemeriksaan ilmiah, dan penelusuran sumber distribusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
Sebab, keberhasilan pemberantasan peredaran barang terlarang bukan hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang diamankan, melainkan juga dari kemampuan aparat mengungkap asal-usulnya, membuktikan tindak pidana, dan mencegah peredaran serupa kembali terjadi.
(Bambang Hermanto | GAPERTA.COM)


















