TARUTUNG | Gaperta.com — Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif dan pencocokan angka. Di dalamnya terdapat upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tercatat secara akurat sehingga hak pilihnya tidak terabaikan.
Semangat itulah yang menjadi bagian dari keikutsertaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, Rabu (30/9/2026).
Staf Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong hadir mengikuti rangkaian pembahasan dan rekapitulasi data bersama KPU Kabupaten Tapanuli Utara serta sejumlah instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut turut melibatkan unsur Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lapas Kelas IIB Siborongborong, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tarutung.
Kehadiran lintas instansi menjadi penting karena dinamika data kependudukan terus bergerak. Perubahan domisili, warga yang memasuki atau keluar dari lembaga pemasyarakatan, hingga perubahan status administrasi dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih apabila tidak diperbarui secara berkala.
Dalam konteks warga binaan, ketepatan data menjadi semakin penting. Seseorang yang sedang menjalani masa pidana tidak serta-merta kehilangan hak pilihnya; pemenuhan hak tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan sebagai pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan saat ini diatur melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut menempatkan pemutakhiran data sebagai proses berkelanjutan agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Karena itu, keterlibatan petugas registrasi Lapas bukan hanya memenuhi undangan rapat. Data warga binaan yang terus berubah perlu disinkronkan dengan data yang dimiliki penyelenggara pemilu maupun instansi kependudukan agar tidak terjadi warga yang memenuhi syarat namun terlewat dari pendataan, maupun data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam rapat tersebut, Staf Registrasi Lapas Siborongborong mengikuti pembahasan serta rekapitulasi data pemilih bersama jajaran KPU dan instansi terkait. Koordinasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mencocokkan informasi mengenai warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Bagi Lapas Siborongborong, pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada warga binaan. Kendati sedang menjalani masa pidana, hak-hak dasar yang tetap melekat sesuai ketentuan hukum perlu memperoleh pelayanan dan administrasi yang tertib.
Sinergi dengan KPU juga diharapkan membuat perubahan data warga binaan dapat diketahui lebih cepat, sehingga menjelang tahapan pemilu berikutnya persoalan administrasi tidak baru diselesaikan ketika waktu sudah mendesak.
Dengan koordinasi yang berkesinambungan antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Lapas dan Rutan, proses pemutakhiran data diharapkan semakin akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kualitas daftar pemilih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya nama yang tercatat. Yang lebih penting adalah memastikan orang yang berhak memilih tercatat dengan benar, sementara data yang tidak lagi memenuhi ketentuan diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi Lapas Kelas IIB Siborongborong, keterlibatan dalam proses tersebut menjadi bagian dari komitmen mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan pelayanan terhadap hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
(Albert Hutagaol)


















