DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 13:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting pembaruan hukum agraria nasional. Untuk pertama kalinya, reforma agraria diatur secara komprehensif dalam satu undang-undang yang mencakup perencanaan, penetapan lokasi prioritas, subjek dan objek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga penguatan kelembagaan.

Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., menilai pengesahan ini harus ditempatkan sebagai momentum penguatan politik hukum agraria, bukan sebagai garis finis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, ini adalah proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Mustika di Jakarta, Senin (22/9/2026).

Menurut Mustika, keberhasilan UU ini akan sangat ditentukan pada tahap implementasi. Ia menyoroti krusialnya pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

“LPRA harus diikuti pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antar-lembaga yang kuat, basis data agraria yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif. Tanpa itu, UU ini berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tolak ukur keberhasilan reforma agraria bukan sekadar luas tanah yang dibagikan.

“Dalam perspektif hukum, keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah penataan itu mampu memberi kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.

Mustika juga menekankan pentingnya keterkaitan antara land reform dan access reform. Menurutnya, masyarakat penerima tanah harus didukung pemberdayaan nyata.

“Penerima akses tanah perlu dukungan akses ekonomi, teknologi, infrastruktur, dan pasar. Tanpa itu, tanah tidak akan menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Terkait penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi bom waktu, ia meminta penyelesaian dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

“Penyelesaian konflik harus berbasis data dan bukti, menjunjung kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat, dan due process of law. Jangan ada lagi penyelesaian yang mengabaikan prosedur,” tegasnya.

Mustika menyimpulkan, pengesahan UU Reforma Agraria adalah milestone, namun pekerjaan besar baru dimulai.

“Pengesahan ini adalah milestone pembaruan hukum agraria. Ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma ini benar-benar bekerja dalam realitas sosial dan memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai kebijakan normatif, tapi harus menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan, konsisten, transparan, dan partisipatif,” pungkasnya.

Sumber: Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H.,

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT TNI ke-81, Albert Hutagaol: Pengabdian Prajurit Adalah Kehormatan, TNI Kuat Bersama Rakyat
Empat Dusun Titipkan Harapan dalam Musdes Seberu, Pembangunan Desa Diharapkan Berangkat dari Kebutuhan Rakyat
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Siborongborong Teguhkan Integritas dan Pengabdian dalam Semangat Kebangsaan
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
“Dari Blok Hunian hingga Ruang Layanan, Kalapas Siborongborong Pastikan Fasilitas Layak dan Tepat Guna”
“Bukan Sekadar Magang, Taruna Tinggalkan Lapas Siborongborong dengan Bekal Pengabdian”
Jaga Hak Pilih Warga Binaan, Lapas Siborongborong Bersinergi dengan KPU Taput dalam Pemutakhiran Data
Pemdes Pondok Batu Gelar Apel Pagi, Sekdes Tekankan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Albert Hutagaol: Pengabdian Prajurit Adalah Kehormatan, TNI Kuat Bersama Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Empat Dusun Titipkan Harapan dalam Musdes Seberu, Pembangunan Desa Diharapkan Berangkat dari Kebutuhan Rakyat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:07 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Siborongborong Teguhkan Integritas dan Pengabdian dalam Semangat Kebangsaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:22 WIB

“Dari Blok Hunian hingga Ruang Layanan, Kalapas Siborongborong Pastikan Fasilitas Layak dan Tepat Guna”

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum

Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:42 WIB