DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 13:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting pembaruan hukum agraria nasional. Untuk pertama kalinya, reforma agraria diatur secara komprehensif dalam satu undang-undang yang mencakup perencanaan, penetapan lokasi prioritas, subjek dan objek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga penguatan kelembagaan.

Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., menilai pengesahan ini harus ditempatkan sebagai momentum penguatan politik hukum agraria, bukan sebagai garis finis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, ini adalah proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Mustika di Jakarta, Senin (22/9/2026).

Menurut Mustika, keberhasilan UU ini akan sangat ditentukan pada tahap implementasi. Ia menyoroti krusialnya pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

“LPRA harus diikuti pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antar-lembaga yang kuat, basis data agraria yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif. Tanpa itu, UU ini berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tolak ukur keberhasilan reforma agraria bukan sekadar luas tanah yang dibagikan.

“Dalam perspektif hukum, keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah penataan itu mampu memberi kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.

Mustika juga menekankan pentingnya keterkaitan antara land reform dan access reform. Menurutnya, masyarakat penerima tanah harus didukung pemberdayaan nyata.

“Penerima akses tanah perlu dukungan akses ekonomi, teknologi, infrastruktur, dan pasar. Tanpa itu, tanah tidak akan menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Terkait penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi bom waktu, ia meminta penyelesaian dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

“Penyelesaian konflik harus berbasis data dan bukti, menjunjung kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat, dan due process of law. Jangan ada lagi penyelesaian yang mengabaikan prosedur,” tegasnya.

Mustika menyimpulkan, pengesahan UU Reforma Agraria adalah milestone, namun pekerjaan besar baru dimulai.

“Pengesahan ini adalah milestone pembaruan hukum agraria. Ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma ini benar-benar bekerja dalam realitas sosial dan memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai kebijakan normatif, tapi harus menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan, konsisten, transparan, dan partisipatif,” pungkasnya.

Sumber: Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H.,

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Pondok Batu Gelar Apel Pagi, Sekdes Tekankan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Kapuas Hulu Lantik 111 Kades Terpilih, Tekankan Transparansi Dana Desa dan Persatuan Warga
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, CFD Rantauprapat Dirangkai Olahraga dan Pelayanan Samsat
Pemdes Seberu Salurkan BLT Dana Desa Juli–September 2026
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Bangga dari Dusun Jelemuk, Stevany Reynata Dipercaya Jadi Paskibra HUT RI ke-81
Suwarno Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-81 di Pematang Seleng, Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Masyarakat Dusun Sungai Mali Desa Seberu Gelar Beraneka-ragam Perlombaan Rakyat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:33 WIB

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 22 September 2026 - 00:41 WIB

Pemdes Pondok Batu Gelar Apel Pagi, Sekdes Tekankan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 15:03 WIB

Bupati Kapuas Hulu Lantik 111 Kades Terpilih, Tekankan Transparansi Dana Desa dan Persatuan Warga

Minggu, 13 September 2026 - 13:44 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, CFD Rantauprapat Dirangkai Olahraga dan Pelayanan Samsat

Selasa, 1 September 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Seberu Salurkan BLT Dana Desa Juli–September 2026

Berita Terbaru