Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, – Pancurbatu, (08 April 2026), Seorang pria berinisial (ES) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu karena perkara yang dialaminya sungguh membuat miris hati orang yang mendengarnya.

ES didakwa dengan pasal Pencurian dengan pemberatan karena membawa sepeda motor untuk bekerja narik angkot. ES membawa sepeda motor tersebut atas izin istrinya ke pangkalan angkot rahayu 103 karena ES tidak memiliki transportasi untuk berangkat kerja.

Memang ES dan Istrinya ND menikah sah secara Agama Kristen di GEREJA BATAK KARO PROTESTAN (GBKP) di Pancurbatu. Memang suami-istri ini sudah pisah rumah akhir-akhir ini, namun hingga hari ini saat awak media meliput persidangan perkara tersebut, mendengar Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (ES) belum ada Akta Cerai dari Disdukcapil yang membuktikan anatar ES dan ND telah resmi bercerai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam NOTA KEBERATAN/EKSEPSI Advokat/Penasehat Hukum ada beberapa kejanggalan dan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga “SALAH dan KELIRU” dalam menulis nama korban.

Pada BAP dikepolisian tertulis NIRMALA DEWI namun pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis NURMALA SARI.

Menurut Advokat Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi kesalahan penulisan nama korban menjadikan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena akibat salahnya identitas korban mengakibatkan Objek Tindak Pidana menjadi tidak jelas, pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dan disebut saksi korban bernama NURMALA SARI sedangkan pada fakta penyidikan oleh Kepolisian Sektor Kutalimbaru saksi korban Bernama NIRMALA DEWI, oleh sebab itu maka Unsur pada pasal yang didakwakan menjadi tidak jelas, kabur dan tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang pada pasal 75 ayat (2) huruf b sehingga dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat(3) KUHAP.

Anehnya lagi bagaimana suami dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap istrinya sendiri, pada BAP dikepolisian SEKTOR KUTALIMBARU sempat terjadi dialog antara suami istri untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh istri karena suami belum mandi. Bagaimana suami yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri menjadi terdakwa dikursi pesakitan.

Jika ini dianggap wajar, maka Akan banyak suami-suami yang akan masuk penjara.

Masih dilokasi yang sama, Anita raj Punjabi saat diwawancarai menambahkan bahwa dalam dakwaan JAKSA Penuntut Umum tidak dapat menuliskan secara pasti siapa pemilik sepeda motor yang menjadi barang bukti dipersidangan perkara ini. Semoga Hakim Dapat mengabulkan Nota Keberatan/ Eksepsi yang kami ajukan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,tandasnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Anita Raja Punjabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Berita Terbaru