Uji Materi Ambang Usia Cawapres Disebut-sebut untuk Gibran, Jokowi Buka Suara

Berita129 Dilihat

Jumat, 4 Agustus 2023 – 10:54 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik tidak menuding anaknya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mau diloloskan menjadi bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hal ini buntut dari adanya uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga :

Partai Demokrat Tak Masalah Golkar Tidak Usung Anies Baswedan

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Sukabumi pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerima Khalid bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan, putra dari Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Surakarta, Minggu, 11 Desember 2022.

Baca Juga :

PAN Ungkit Sejarah 2 Kali Kalah di Pilpres saat Berkoalisi dengan Gerindra

Tentu, Jokowi menegaskan tidak mau melakukan intervensi terhadap uji materi Undang-Undang tersebut mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sebab, kata dia, itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif,” jelas dia.

Baca Juga :

Benny Rhamdani: Presiden Setuju IMEI HP PMI Dibebaskan Biaya

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Rakabuming Raka buka suara terkait gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Ia pun menampik kabar jika gugatan tersebut untuk memuluskan langkah politiknya untuk maju sebagai cawapres.

Seperti diketahui terkait syarat batasan usia capres dan cawapres saat ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pihak pengguggat di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *