Surya Paloh Respons Putusan MK yang Beri Peluang Gibran Cawapres: Kita Monitor!

Berita28 Dilihat

Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:07 WIB

Tangerang – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menanggapi hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait syarat  calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menegaskan Partai Nasdem menghormati  dan tetap melakukan monitoring terkait dengan hasil putusan MK.

Baca Juga :

5 Prestasi Gibran Rakabuming, Anak Jokowi yang Masuk Bursa Cawapres

“Bagaimana pun sebagai koridor yang masih berlaku, kami hormati. Tetapi kita terus berupaya memonitoring sejauh mana sebenarnya pemahaman masyarakat kita sendiri, lalu melakukan evaluasi,” katanya di Tangerang, Selasa, 17 Oktober 2023.

Lanjut dia, tidak hanya para politikus yang bisa menilai soal putusan tersebut, namun masyarakat juga bisa menilai dan berperan aktif untuk melihat dan mengartikan putusan MK.

Baca Juga :

Soal Persiapan Pendaftaran Capres ke KPU, Anies: Kalau Diumumin Sekarang Enggak Seru

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

“Adanya kesadaran, dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, menkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu,” ujarnya.

Baca Juga :

Peta Politik Pilpres Berubah Signifikan jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Menurut Pengamat

Surya juga berharap bila menjelang pemilu ini bisa menghantarkan pada situasi yang lebih menempatkan posisi menghargai satu sama lain. Semua datang dengan semangat untuk lebih bergembira menghadapi pemilu.

“Kita harap jelang pemilu suasananya bisa menempatkan posisi kita satu sama lain. Nasdem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi bisa tetap menjadi landasan utama kita bersama dan penghormatan kita pada seluruh urusan-urusan hukum yang berlaku di negeri ini,” ungkapnya.

Diketahui, MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Relawan Herviano Rangkul Masyarakat Lewat Berbagai Kegiatan

Halaman Selanjutnya

Diketahui, MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *