Rabu, 16 Agustus 2023 – 15:35 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku tak masalah jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah atau diamandemen.
Baca Juga :
Hampir 10 Tahun Jokowi Memimpin, RI Dinilai Punya Pijakkan Kuat Jadi Negara Maju
Diketahui, usulan perubahan UUD 1945 itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang tahunan bersama DPR RI dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan.
Mahfud meyakini usulan amandemen UUD 1945 itu muncul lantaran masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi di Indonesia. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen itu direalisasikan
Baca Juga :
Heboh Bule Berkeliling Pakai Bikini di Tengah Kota
“Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga :
Jokowi Bilang Pemimpin Masa Depan Harus Berani dan Konsisten, Anies Respons Begini
Mahfud juga menilai usulan tersebut merupakan hal biasa dalam dunia politik. Ia juga mempersilahkan untuk mendiskusikan terkait usulan tersebut.
“Itu biasa dalam politik silakan di diskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Rabu 16 Agustus 2023.
Quoted From Many Source