Logika Hukum, Kecuali Hakimnya Mabuk

Berita114 Dilihat

Jumat, 11 Agustus 2023 – 11:13 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Mahfud mengatakan sangat sulit dikabulkan permohonan PK jika di tingkat pengadilan selalu kalah.

Baca Juga :

AHY Ungkap Obrolan Terbatas dengan Puan dan Cak Imin: Menarik, Bikin Penasaran Betul

Maka itu, kata dia, di tingkat MA pun vonisnya sulit untuk berubah, kecuali hakimnya sedang mabuk.

“Secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” kata Mahfud MD dalam keterangannya,dikutip pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :

Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, AHY: Waktu Sangat Berharga

Elite pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko

Mahfud menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko selalu kalah, mulai dari Kemenkumham, PTUN hingga MA. Mahfud mengaku tidak heran jika vonis PK gugatan Moeldoko ditolak oleh MA.

Baca Juga :

Mahkamah Agung Tolak PK Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan Prima

“Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi. Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” kata Mahfud.

“Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA,” lanjutnya.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *