Jumat, 11 Agustus 2023 – 11:13 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Mahfud mengatakan sangat sulit dikabulkan permohonan PK jika di tingkat pengadilan selalu kalah.
Baca Juga :
AHY Ungkap Obrolan Terbatas dengan Puan dan Cak Imin: Menarik, Bikin Penasaran Betul
Maka itu, kata dia, di tingkat MA pun vonisnya sulit untuk berubah, kecuali hakimnya sedang mabuk.
“Secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” kata Mahfud MD dalam keterangannya,dikutip pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca Juga :
Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, AHY: Waktu Sangat Berharga
Elite pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko
Mahfud menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko selalu kalah, mulai dari Kemenkumham, PTUN hingga MA. Mahfud mengaku tidak heran jika vonis PK gugatan Moeldoko ditolak oleh MA.
Baca Juga :
Mahkamah Agung Tolak PK Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan Prima
“Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi. Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” kata Mahfud.
“Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA,” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Mahfud menilai hakim telah memberi keputusan yang sah dan sesuai dengan logika hukum yang wajar. Dia berharap agar Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah soal ikut campur dalam mengalahkan partai yang dipimpinnya di pengadilan.
Quoted From Many Source