Sabtu, 30 September 2023 – 14:05 WIB
Tangerang – Komplotan pelaku perampokan yang beraksi di salah satu Indomaret Graha Lestari, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Baca Juga :
Polisi Akan Cek Izin 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dalam penangkapan tujuh pelaku perampok bersenjata itu, empat diantaranya terpaksa diberikan tembakan tegas terukur di bagian kaki, usai melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam aksinya pelaku dengan inisial N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), ARY (18) dan JA (26), mendatangi minimarket tersebut pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 26 September 2023. Dimana, ketujuh pelaku menggunakan modus sebagai pembeli, dan pengunjung ATM.
Baca Juga :
Insipiratif! Polisi di Manggarai Gadai Sertifikat Rumah Untuk Bangun Sekolah Muslim
Saat dirasa situasi aman, tujuh pelaku langsung beraksi dengan menodongkan senjata berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun kepada dua korban yang merupakan karyawan minimarket.
Polisi olah TKP perampokan. (Foto ilustrasi)
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Baca Juga :
Polisi Periksa Food Vlogger Codeblu di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Melihat aksi pelaku itu, kedua korban ketakutan. Disana, pelaku memanfaatkannya dengan menggasak uang serta barang-barang yang ada di minimarket,” katanya.
Dimana, pelaku berhasil merampas uang tunai dari dalam brankas senilai Rp10 juta dan puluhan bungkus rokok berbagai merek. Setelah itu, para pelaku pun melarikan diri.
“Atas kejadian ini korban melaporkannya dan kami berhasil meringkus tujuh pelaku. Sebetulnya total ada sembilan pelaku, namun yang dua lagi dengan inisial DS (28) dan PP (27) masih DPO,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan perampok bersenjata ini sudah kerap kali beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan Banten. Dimana, total sebanyak 18 lokasi kejadian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
“Atas kejadian ini korban melaporkannya dan kami berhasil meringkus tujuh pelaku. Sebetulnya total ada sembilan pelaku, namun yang dua lagi dengan inisial DS (28) dan PP (27) masih DPO,” ujarnya.
Quoted From Many Source