Sabtu, 12 Agustus 2023 – 23:04 WIB
Jakarta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, ingin melakukan penyitaan mobil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman, di kediamannya di Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam 11 Agustus 2023.
Baca Juga :
Waspada Bahaya Sinar UV di Dalam Kabin Mobil
Ketua Redpem Kabupaten Bekasi, Arman menolak kehadiran dan kedatangan mereka. Hal itu dilakukan akibat Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Soleman, merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Bapak Soleman tidak pernah memiliki mobil hasil dari jual beli proyek. Kemudian, tiba-tiba Pa Soleman mobilnya mau disita, padahal diminta keterangannya dari Kejaksaan aja tidak pernah,” Arman, dalam keterangannya Sabtu 12 Agustus 2023.
Baca Juga :
Kejaksaan Usut Dugaan Manipulasi Kode HS dalam Kasus Komoditi Emas
Arman sangat mengenal sosok Soleman, dan menurutnya Soleman tidak akan pernah kabur dari masalah hukum dan sangat koperatif. Apalagi, tuduhan jual beli proyek sangat merugikan Soleman dan PDI Perjuangan, padahal tidak pernah ada transaksi tersebut.
Baca Juga :
Temui Elon Musk, Luhut Pastikan Tesla Bukan hanya Tunda Investasi di Indonesia Saja
“Ini ada skenario yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan Pak Soleman dan PDI Perjuangan,” ujarnya.
Kecurigaan Arman kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu, ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan pada Senin siang, namun surat panggilan saksi terlapor pada Selasa 8 Agustus 2023 siang, melalui aplikasi WhatsApp.
Halaman Selanjutnya
“Ini yang saya bilang kriminalisasi. Surat panggilan 1 hari setelah ada pelaporan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan tahu nomor anak Pak Soleman yang menjadi saksi dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Quoted From Many Source