Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Gagal Sita Mobil Pimpinan DPRD, Ini Sebabnya

Berita108 Dilihat

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 23:04 WIB

Jakarta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, ingin melakukan penyitaan mobil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman, di kediamannya di Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam 11 Agustus 2023.

Baca Juga :

Waspada Bahaya Sinar UV di Dalam Kabin Mobil

Ketua Redpem Kabupaten Bekasi, Arman menolak kehadiran dan kedatangan mereka. Hal itu dilakukan akibat Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Soleman, merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Bapak Soleman tidak pernah memiliki mobil hasil dari jual beli proyek. Kemudian, tiba-tiba Pa Soleman mobilnya mau disita, padahal diminta keterangannya dari Kejaksaan aja tidak pernah,” Arman, dalam keterangannya Sabtu 12 Agustus 2023.

Baca Juga :

Kejaksaan Usut Dugaan Manipulasi Kode HS dalam Kasus Komoditi Emas

Arman sangat mengenal sosok Soleman, dan menurutnya Soleman tidak akan pernah kabur dari masalah hukum dan sangat koperatif. Apalagi, tuduhan jual beli proyek sangat merugikan Soleman dan PDI Perjuangan, padahal tidak pernah ada transaksi tersebut.

Baca Juga :

Temui Elon Musk, Luhut Pastikan Tesla Bukan hanya Tunda Investasi di Indonesia Saja

“Ini ada skenario yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan Pak Soleman dan PDI Perjuangan,” ujarnya.

Kecurigaan Arman kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu, ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan pada Senin siang, namun surat panggilan saksi terlapor pada Selasa 8 Agustus 2023 siang, melalui aplikasi WhatsApp.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *