Jaksa Tegaskan Tetap Tuntut 10,5 Tahun Bui untuk Lukas Enembe

Berita48 Dilihat

Senin, 25 September 2023 – 16:48 WIB

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa Lukas Enembe, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa dari duplik Lukas. Sidang digelar pada Senin 25 September 2023.

Baca Juga :

KPK Bakal Seret Saudari Pendiri Wilmar Group Thio Ida dalam Sidang Rafael Alun

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk tetap memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan untuk Lukas Enembe.

“Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratama di ruang sidang, Senin 25 September 2023.

Baca Juga :

Jaksa Masih Teliti Berkas Sutradara Film Porno Lokal Sebelum Diseret ke Pengadilan

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Jaksa menyebut bahwa Lukas memang tetap dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang telah diberikan untuknya. Maka dari itu, jaksa meminta kepada hakim untuk tetap menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutannya.

Baca Juga :

Kejaksaan Sebut Eks Direktur Pos Indonesia Bikin Rugi Negara Rp236 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan jika Enembe tetap diberikan pencabutan hukuman hak berpolitik selama lima tahun setelah melakukan suap dan gratifikasi di Papua.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,” bebernya.

Baca Juga  5 Fakta Vonis Johnny G Plate dkk dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

“Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah,” ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,” bebernya.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *